Mensesneg Buka Suara Soal Elpiji 3 Kg Tak Dijual di Warung

Mensesneg Buka Suara Soal Elpiji 3 Kg Tak Dijual di Warung

Mensesneg Prasetyo Hadi-anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon tidak lagi dijual di pengecer atau warung.

Prasetyo mengatakan kebijakan itu memang perlu berlaku agar penyaluran LPG 3 kg berjalan lebih rapi.

"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya," kata dia, Minggu, 2 Februari 2025.

Ia membantah jika kebijakan tersebut mempersulit masyarakat. Ia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

"LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," sambungnya.

BACA JUGA:Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg: Beli di Pangkalan Resmi Agar Harga Sesuai HET

BACA JUGA:Pengumuman! Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung

Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan kebijakan terhadap LPG 3 Kg akan terus berjalan.

"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.

Terkait keluhan dari masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Ia menyatakan pemerintah siap memonitor berjalannya kebijakan baru.

"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Ya kadang-kadang ya di media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.  

BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Pasaran, Pertamina Lakukan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: