Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg
Pembelian gas melon atau elpiji 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengetatan pembelian gas meleon atau elpiji (LPG) 3 Kg akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah juga membatasi kelompok-kelompok tertentu yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3kg atau gas melon.
Untuk dapat membeli gas melon 3 kg, masyarakat wajib mendaftarkan menggunakan KTP dan KK, hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yang dituju.
Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
BACA JUGA:
- Begini Cara Cek NIK Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Mulai 2024
- Stok BBM dan LPG Menipis, Menteri ESDM: Kita Bisa Nahan Sampai Juni 2024!
Selanjutnya, ini daftar kelompok yang tidak boleh beli LPG 3 kg:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: