Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

Pembelian gas melon atau elpiji 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengetatan pembelian gas meleon atau elpiji (LPG) 3 Kg akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024.

Masyarakat yang ingin membeli gas melon wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah juga membatasi kelompok-kelompok tertentu yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3kg atau gas melon.

Untuk dapat membeli gas melon 3 kg, masyarakat wajib mendaftarkan menggunakan KTP dan KK, hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yang dituju.

Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:

1. Rumah tangga

2. Usaha mikro

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

BACA JUGA:

Selanjutnya, ini daftar kelompok yang tidak boleh beli LPG 3 kg:

1. Restoran

2. Hotel

3. Usaha binatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: