Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Cara Mudah Dapatkan LPG 3 Kg atau Gas Melon

LPG 3 KG--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memutuskan mengalihkan penjualan gas LPG 3 Kg atau gas melon dari pengecer atau warung warung ke pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini membuat masyarakat kesulitan mencari gas LPG 3 Kg. Selain juga membuat Harga gas lpg 3 kg tinggi.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh gas LPG 3 kg, Pertamina memberikan panduan mudah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat untuk melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Selain itu, masyarakat juga dapat menelepon Call Center 135.
"Pangkalan Resmi LPG 3 kg Pertamina dikenali dengan papan nama atau spanduk, yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi, dan menyertakan harga jual tabung gas LPG 3 Kg sesuai dengan HET," ujar Heppy dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway, pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Kesedihan Pedagang Kecil; 3 Hari Tak Dapat LPG 3 Kg, Taufik Terancam Tak Bisa Jualan Cireng
Sementara itu, berikut adalah cara-cara untuk mencari pangkalan resmi tabung gas LPG 3 Kg melalui online melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg:
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
4. Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat.
Sementara itu menurut Najmi, salah seorang pegawai di pangkalan resmi gas LPG 3 Kg Sururi, yang terletak di wilayah Curug, Depok, masyarakat yang datang untuk membeli tabung gas nantinya bisa menunjukkan salinan atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka kepada pihak pangkalan resmi.
BACA JUGA:Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Dijual di Warung, Puskepi: Bikin Aturan yang Tegas Jangan Abu-Abu
"Langsung ke sini bisa, tapi ya itu harus bawa fotokopi KTP buat dilihat NIK-nya. Karena buat bagi data sasaran kesananya lagi, ke Pertamina. Dan yang dapat itu kan cuma mikro sama Rumah tangga, dan mikro juga harus punya NIK-nya juga," jelas Najmi saat ditemui oleh Disway pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: