Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

Pembelian gas melon atau elpiji 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP--

4. Usaha batik

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pembatasan ini dilakukan agar LPG subsidi bisa tepat sasaran.

"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Tutuka.(sabrina)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: