Pantes Saja Makin Ringan, SPBE di Jakarta, Tangerang, Bandung Sedot Gas Melon Jadi Tinggal 2,2 Kg

Pantes Saja Makin Ringan, SPBE di Jakarta, Tangerang, Bandung Sedot Gas Melon Jadi Tinggal 2,2 Kg

LPG 3 KG--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Isi gas melon atau elpiji (LPG) 3 Kg di sebagian wilayah, Jakarta, Tangerang, dan Bandung makin ringan. 

Ternyata penyebabnya isi gas melon disedot 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga menjadi 2,2 Kg.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya menemukan 11 SPBE yang melakukan kecurangan mengurangi isi gas subsidi LPG 3 kg.

“Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.

Diungkapkan Pria yang akrab disapa Zulhas, 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. 

BACA JUGA:

SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

Dikatakan Zulhas 11 SPBE tersebut kini telah diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3kg sesuai dengan ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, makan izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.


Zulhas juga mengaku pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: