Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Ilustrasi uang thr lebaran 2025-Pinterest-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan cair sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H. 

Anggaran sebesar Rp828,1 miliar telah disiapkan untuk disalurkan kepada para pendidik, mencakup tunjangan dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa. 

"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.

Menteri Agama Nassarudin Umar juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen membentuk karakter siswa. 

Pencairan tunjangan profesi dilakukan setelah verifikasi berkas persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA:Lee Mineral Buka Lowongan Kerja 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate, Cek Posisi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Viral! Patwal Tendang Pengendara Motor di Puncak Bogor, Begini Penjelasan Polisi

"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idulfitri," lanjut Suyitno.

Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, termasuk yang diangkat oleh pemerintah daerah. 

"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," jelas Direktur PAI Kemenag, M. Munir.

Besaran Tunjangan Profesi:

Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan

Guru PAI CPNS Sertifikat: 80% gaji pokok golongan IIIA masa kerja 0 tahun per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: