Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Ilustrasi uang thr lebaran 2025-Pinterest-
Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan
Guru PAI non-ASN non-inpassing: Rp1.500.000 per bulan
Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok per bulan
Diharapkan, tunjangan ini dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: