Buruan Cek! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Terbaru Maret 2025, Jangan Sampai Salah Pilih

Buruan Cek! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Terbaru Maret 2025, Jangan Sampai Salah Pilih

OJK mencatat 10 Provinsi terbanyak yang memiliki pinjaman online Foto : Magelang Ekspress-Disway--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memastikan legalitas platform fintech peer-to-peer lending (P2P) sangatlah penting untuk menghindari sejumlah risiko yang tidak diinginkan.

Mulai dari bunga tinggi, tenor pendek, hingga penagihan yang tak sesuai peraturan. 

Salah satu cara untuk memastikan legalitas tersebut, adalah dengan mengecek apakah layanan pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara P2P lending yang sudah mendapatkan izin, sehingga memudahkan masyarakat untuk memilih platform yang aman dan terpercaya.

BACA JUGA:Hoki Buka Puasa! Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu Cair ke Rekening, Buruan Ambil Sekarang

BACA JUGA:Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Hingga Maret 2025, tercatat ada 97 layanan pinjol yang telah memiliki izin OJK. Angka ini masih tetap sama dengan yang dirilis pada Oktober 2024.

Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam jumlah aplikasi penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar selama periode tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap 97 pinjol legal yang telah berizin OJK per Maret 2025.

BACA JUGA:Hal yang Bakal Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol

BACA JUGA:Hindari Risiko, Inilah Daftar Pinjol Ilegal pada Oktober 2024

Daftar 97 Pinjaman Online Legal Maret 2025

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. Amartha - https://amartha.com

3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: