Sederet Bukti Dugaan Korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional, Respon KPK?

Sederet Bukti Dugaan Korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional, Respon KPK?

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sederet bukti dugaan korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional (PSN) dibeberkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PNHI).

Ketua PNHI Julius Ibrani membuka bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan Aguan di beberapa PSN, seperti PIK 2 hingga tindakan pagar laut yang sedang ramai di masyarakat.

"Sepanjang yang kami perhatikan, beberapa instansi itu tidak pernah mendapati ada proses administrasi termasuk mendaftarkan sertifikasi lahan dan segala macamnya. Dalam kasus reklamasi Jakarta itu modusnya selalu suap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Dia suap, sehingga tidak perlu ada proses di PTSP tidak perlu ada proses pemeriksaan, tiba-tiba dalam waktu satu hari sertifikatnya," lanjut.

BACA JUGA:6 Pejabat Kementerian ATR/BPN Dipecat Buntut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Agung Sedayu Diduga Terlibat Pemasangan Pagar Laut, DPR: Proses Hukum Harus Dilakukan

Lebih lanjut, Julius menyebut, Lembaga Antirasuah bisa saja mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan salah satu anggota 9 naga itu. 

Adapun, kata Julius, kasus pengadaan korupsi di vendor-vendor swasta tidak melalui mekanisme administrasi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

"Itu pintu masuk dari KPK. Makanya saya katakan, ini mudah bagi KPK karena kami temukan di lapangan tidak ada proses administrasi yang dilakukan. Satu hari sertifikat tiba-tiba jadi. Itu yang kami investigasi. Tapi kami meminta KPK mengvalidasi itu," tuturnya.

Kemudian, Julius juga menanyakan soal ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang. Ia menjelaskan bahwa wilayah pesisir dan laut berbasis Perda (Peraturan Daerah).

Selagi belum ditetapkan masuk ke dalam wilayah zonasi wilayah pesisir, maka tidak boleh ada pemanfaatan di atasnya.

"Ketika terjadi sertifikasi, berarti terjadi pemanfaatan. Ketika terjadi pemanfaatan maka harus dipastikan negara mendapatkan apa. Kalau negara tidak mendapatkan apa di situ terjadi kerugian negara," tegasnya.

BACA JUGA:Ternyata Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Dia Daftar Para Pemiliknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: