KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Paulus Tannos--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).

"Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, kata Fitroh, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk secepatnya tersangka dibawa ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan (penangkapan oleh pihak singapura atas permintaan indonesia/profisional arrest)," jelasnya.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, selain Tannos mantan anggota DPR Miryam S.Haryani juga menjadi tersangka.

Keduanya terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: