Ini Deretan Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Ketua dan Anggota

Ini Deretan Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Ketua dan Anggota

Rapat Paripurna membahas hak angket terkait kecurigaan pemilu 2024-Foto: Ilustrasi/Kemenkes-Berbagai sumber

BACA JUGA:Harga Sembako Naik Jelang Hari Pencoblosan, Ini Update Harga Pangan 13 Februari 2024

Kemudian di Sukabumi, Ketua KPPS 17 bernama Hendra Lesmana ,warga Kelurahan-Kecamatan Cibeureum dikabarkan meninggal dunia. 

Hendra dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti pengajian di wilayahnya pada Senin 12 Februari 2024. 

Tugas KPPS Sebelum Hari Pencoblosan 

Banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia diduga karena kelelahan. Lalu sebenarnya, bagaimana tugas dan kewajiban KPPS hingga banyak tumbang?

Merangkum Buku Panduan KPPS KPU, berikut ini tugas dan kewajiban KPPS sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Yudha Arfandi Terancam Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

• Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model

C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam

DPT, DPTb, atau DPK,

• Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum

hari dan tanggal pemungutan suara.

• Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK

belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: