Yudha Arfandi Terancam Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara.-Foto: Instagram.com/@berita_gosip-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Fakta meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante karena diduga ditenggelamkan mulai diungkap oleh pihak kepolisian.
Yudha Arfandi alias YA, tersangka yang juga menjadi kekasih Tamara Tyasmara diketahui menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi.
Dugaan bahwa kasus ini adalah sebuah pembunuhan berencana pun menguat. Tim penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk mengetahui motif dugaan pembunuhan berencana tersangka yang dilakukan Yudha kepada Dante, anak Tamara Tyasmara (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, lokasi tempat Dante tewas adalah di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 16.50.
BACA JUGA:
- Tanggapi Film Dirty Vote, Kaesang: Saya Lihat di Berita dan Sudah Ditanggapi TKN
- Update Harga Emas Pegadaian 13 Februari 2024, Cek Rincian Terbaru Antam dan UBS di Sini
- Viral! Wanita Ini Bocorkan Pendukung AMIN di JIS Saat Kampanye Akbar yang dibayar 150 Ribu
Yudha melakukan tindakan itu di kolam renang orang dewasa sedalam 1,5 meter. Adapun durasi waktu Yudha menenggelamkan Dante adalah 14 detik, 24, 4, 2, 26, 4, 21, 7, 17, 8, 26, dan 54 detik.
Yudha diduga sengaja mencegah korban agar tetap di kolam bersamanya. Ia menahan upaya korban yang berusaha berenang mencapai tepi kolam renang.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video," jelas Wira.
Atas tindakan yang menyebabkan Dante meninggal, Yudha dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
”Terkait pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan (Pasal 340 KUHP). Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Wira.
BACA JUGA:
- Bantah Minta Jatah Wamenhan atau Wamenlu, Ini Sosok Connie Bakrie Pengamat Militer Asal Bandung
- Videonya Viral di Medsos, Chef Juna Adu Mulut Dengan Supir Truk Akibat Mobil Saling Pepet
- Terjawab Sudah! Alasan Connie Bakrie Menolak Tawaran Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Untuk menjawab dugaan motif pembunuhan berencana terhadap Dante, polisi akan meminta keterangan dari pihak Tamara. Wira mengatakan, tersangka Yudha dan Tamara memiliki hubungan asmara. Tamara telah beberapa kali menitipkan Dante untuk diasuh tersangka.
”Terkait motif, kami dari tim penyidik masih mendalami. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Apsifor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: