Eks Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kematian Dante
Kasus Yudha Arfandi kekasih Tamara Tyasmara.-Foto: Instagram.com/@inversimedia-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, menghadapi sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh JPU terkait kasus pembunuhan anak eks pacarnya sendiri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dalam persidangan, JPU menjatuhkan hukuman berat kepada Yudha Arfandi, dengan hukuman maksimal atas kematian Dante.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 23 September 2024.
Menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa menganggap banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu diganjar hukuman mati.
BACA JUGA:
- Ngaku Pernah Dapat DM dari Vadel Badjideh, Mayang Lucyana: Kami Satu Kampus Sih
- Heboh! Beradegan Mesra Bersama Seorang Perempuan Saat Nonton Konser, Jefri Nichol Diseruduk Netizen
- Isu Perselingkuhan Pasangan Rizky Febian-Mahalini, Sule: Nanti akan Pudar
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya seorang anak bernama Dante, dilakukan dengan sadis dan tidak manusiawi," ucapnya.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan," sambungnya.
JPU menerangkan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: