Ini Deretan Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Ketua dan Anggota
Rapat Paripurna membahas hak angket terkait kecurigaan pemilu 2024-Foto: Ilustrasi/Kemenkes-Berbagai sumber
ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk
memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan.
• Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS
diterima oleh KPPS , paling lambat 1 ( s a t u ) hari sebelum hari
pemungutan suara.
4. Menyiapkan TPS
• TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum
hari pemungutan suara.
• Ukuran TPS sekurang-kurangnya 10 meter x 8 meter atau dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat.
• Bentuk TPS disesuaikan dengan kondisi setempat.
• Dalam pembuatan TPS mengantisipasi ketidaknyamanan yang
timbul akibat gangguan dari terik matahari, angin kencang, hujan
atau gangguan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: