Budi Said Gugat Antam, Hotman Paris Kawal Praperadilan Konglomerat Surabaya Lawan Kejagung

Budi Said Gugat Antam, Hotman Paris Kawal Praperadilan Konglomerat Surabaya Lawan Kejagung

Budi Said gugat PT Antam, Hotman Paris kawal praperadilan crazy rich Surabaya lawan Kejagung--Kolase: Instagram @hotmanparisofficial dan @jawarajatim

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Konglomerat Budi Said (BS),  tengah menghadapi permasalahan hukum serius. 

Dia telah menggugat PT ANTM atau Antam, namun ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengumumkan melalui Instagram pribadinya bahwa BS akan mengajukan praperadilan pada 12 Februari 2024.

"BS akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Hotman.

Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa alasan di balik praperadilan adalah penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dan tanpa alat bukti yang memadai. 

Dia juga mencatat bahwa emas yang disebutkan sebagai penyebab kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said. 

BACA JUGA:

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan dianggap tidak sah karena tidak dilakukan dengan izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Sebab, emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," tulis Hotman.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan penetapan tersangka BS setelah memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara pada Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam konferensi pers, Kuntadi menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif dan kaitannya dengan alat bukti lain yang ditemukan, status Budi dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam. 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: