Budi Said Gugat Antam, Hotman Paris Kawal Praperadilan Konglomerat Surabaya Lawan Kejagung
Budi Said gugat PT Antam, Hotman Paris kawal praperadilan crazy rich Surabaya lawan Kejagung--Kolase: Instagram @hotmanparisofficial dan @jawarajatim
Keputusan ini didasarkan pada temuan penyidik yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 24 saksi, Kuntadi mengungkap bahwa tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam terlibat dalam aksi rekayasa dari Maret hingga November 2018.
Rekayasa dilakukan oleh Butik Surabaya 1 dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan Antam.
Harga rendah kepada pembeli disamarkan sebagai diskon dari Antam.
Akibatnya, pegawai Antam dapat menyerahkan logam mulia melebihi jumlah uang yang dibayarkan.
Kuntadi menjelaskan bahwa transaksi dilakukan secara offline untuk mengaburkan rekayasa tersebut, sehingga Antam tidak dapat mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Dalam kasus ini, Kuntadi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyembunyikan transaksi palsu antara Budi Said dan Butik Surabaya 1 Antam.
BACA JUGA:
- Tuntut Jokowi, Masa Demokrasi Perempuan dan Mahasiswa Demo di Depan Monas
- Ahmad Dhani Ajak Titiek Soeharto Bernyanyi di Kampanye Akbar: 'Kita Nyanyi Bareng Calon Ibu Negara'
Surat palsu tersebut menciptakan kesan bahwa Antam masih memiliki tanggungan emas yang belum diserahkan kepada Budi, bahkan digunakan sebagai dasar gugatan perdata oleh tersangka.
Menurut Kuntadi, dampak dari rekayasa tersebut membuat Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.
Budi, sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya Budi berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada tahun 2022, yang memaksa Antam membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan 24 karat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: