Potensi Bom Dahsyat Koper Pintar, Syarat Penumpang Pengguna Smart Luggage 2024 Terbaru

Potensi Bom Dahsyat Koper Pintar, Syarat Penumpang Pengguna Smart Luggage 2024 Terbaru

aturan penggunaan dan syarat membawa koper pintar--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di jagat media sosial sedang ramai diperbincangkan mengenai larangan smart luggage (koper pintar) yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk kabin pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya juga mengeluarkan aturan mengenai perangkat tersebut.

Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Bttery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/  atau Awak Pesawat Udara.

 

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penumpang pesawat yang memiliki koper pintar dengan baterai lithium.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh. Maka, untuk dapat masuk ke kabin atau pun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

 

BACA JUGA:Wajib Baca Nih! Ini Aturan Terbaru Terkait Ketentuan Cuti Pekerja Swasta: Ada Hak yang Hilang?

BACA JUGA:Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, regulasi di atas disusun berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO)," ujar Kristi melalui keterangan resminya, dikutip Rabu 31 Januari 2024.  

Ia juga menambahkan pula bahwa melalui aturan ini pihaknya ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: