Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Salinan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-JDIH Jakarta.go.id--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) untuk kendaraan penyerahan kedua alias kendaraan bekas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan tidak ada biaya untuk balik nama kendaraan bermotor yang dibebankan kepada pemilik kedua dari sebuah kendaraan.

Namun, penerapan kebijakan peraturan daerah (Perda) ini baru akan diberlakukan pada tahun 2025. 

Melansir dari lama JDIH.JAKARTA.GO.ID, dalam aturan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam poin ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

Menandakan aturan ini baru resmi diberlakukan sepenuhnya pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Dukung Pelajar Disablitas, Pemprov DKI Luncurkan 5 Bus Sekolah Siswa Berkebutuhan Khusus

BACA JUGA:Petani Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar, Pernah Pakai Perantara Urus Sertifikat

BACA JUGA:3 Varian Mobil Honda Bekas dengan Harga Dibawah Rp100 Juta, Desain dan Fitur Masih Modern

 

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Dalam pasal 10 yang tertuang dalam salinan Perda tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di DKI Jakarta.

Tarif BBNKB untuk hal ini sebesar 12,5 persen atau tidak berubah dari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: