Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Salinan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-JDIH Jakarta.go.id--

Pada aturan ini tak ditetapkan tentang tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau buat peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara pada bagian penjelasan Pasal 10 di aturan itu tertulis 'BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB'.

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2025 melakukan balik nama kendaraan bekas di DKI tak lagi dipungut pajak BBNKB saat mengurus di Samsat.

BACA JUGA:Hotel dan Restoran di Tangerang Keberatan Pajak 40 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang

BACA JUGA:Waspada! Profesi Ini Diramal Punah Akibat Teknologi Artificial Intelligence

BACA JUGA:Sah di KUA! Cara Daftar Nikah Online Resmi di 2024, Murah dan Anti Ribet

 

Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyebutkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.

Aturan ini secara tidak langsung tidak akan diberlakukan lagi setalh Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2024 terbit. Meskipun penerapan aturan tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas di DKI Jakarta sebenarnya bukan baturan baru secara nasional. Karena pada dasarnya, sudah ada regulasi yang mengatur.

Regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.

Dalam pasal 12 di Undang-Undang (UU) tersebut telah ditetapkan BBNKB penyerahan kedua atau kendaraan bekas sudah tidak berlaku lagi. Atau bisa disebutkan aturan tersebut sudah dihapuskan dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Undag-Undang (UU), namun pada pelaksanaanya di masing-masing Provinsi tergantung pada kewenangan Kepala Daerah.

Sebelum DKI Jakarta, setidaknya sudah ada 23 Provinsi sudah menerapkan peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: