Sah di KUA! Cara Daftar Nikah Online Resmi di 2024, Murah dan Anti Ribet

Sah di KUA! Cara Daftar Nikah Online Resmi di 2024, Murah dan Anti Ribet

Tangkapan layar SIMKAH untuk Manajemen Pernikahan Penduduk Indonesia--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jika kamu dan pasanganmu adalah sejoli yang sudah siap dan berniat daftar nikah, maka kini tidak perlu repot datang ke KUA.

Dulu, pasangan yang berniat menikah harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Sekarang 'Daftar Nikah' bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui layanan Daftar Nikah berbasis Digital yang disediakan oleh KUA.

Calon mempelai cukup mengakses portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) melalui link simkah4.kemenag.go.id. 

 

Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.

Cara Daftar Nikah lewat SIMKAH

Berikut ini adalah cara daftar nikah, Step by step, melalui SIMKAH dikutip dari laman resmi departemen bersangkutan.

1. Membuat akun

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu memasukkan data akun kembali kemudian kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2. Daftar Nikah

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.

Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

 

BACA JUGA:7 Prosesi Pernikahan Adat Jawa dan Maknanya yang Tak Banyak Orang Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: