Sah di KUA! Cara Daftar Nikah Online Resmi di 2024, Murah dan Anti Ribet
Tangkapan layar SIMKAH untuk Manajemen Pernikahan Penduduk Indonesia--kemenag.go.id
Syarat Dokumen Daftar Nikah
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kamu antara lain:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- SUrat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/jandi ditinggal mati)
- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 tahun
- Calon istri kurang dari 19 tahun
- Izin poligami - Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA)
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta lahir
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
- Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Kartu nikah merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi yang sudah menikah. Baik untuk pasangan yang baru menikah ataupun pasangan lama.
Pada tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah resmi meluncurkan layanan terbaru yaitu kartu nikah digital.
Kartu nikah digital tersebut diluncurkan agar mempermudah pasangan suami istri untuk membawa dokumen-dokumen pernikahan.
Tampilan dari kartu nikah digital yang diluncurkan Kemenag, memiliki ciri-ciri atau gambaran sebagai berikut:
- Pada bagian atas, kartu nikah digital berisi logo garuda dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengapit tulisan Kemenag tersebut.
- Bagian depan atau tepat di tengah setelah logo dan nama lembaga, terdapat pula identitas pasangan suami istri dilengkapi dengan foto masing-masing pasangan. Selanjutnya, di bagian bawah terdapat KUA tempat menikah, nomor akta. Serta dipojok sebelah kiri terdapat barcode yang akan terhubung ke data server Bimas Islam.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, wajib tahu dan harus punya, kartu nikah digital agar memudahkan setiap pasangan yang sudah resmi menikah.
Ikuti dan pahami cara-cara berikut agar kamu dapat mencetak kartu nikah digital dengan sangat mudah.
- Kunjungi laman di simkah.kemenag.go.id di HP atau komputer
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor telepon yang terhubung ke WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Tidak jauh berbeda dari pasangan baru, pasangan lama pun bisa mencetak kartu nikah digital.
Perbedaannya terdapat pada di mana, cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama harus mendatangi KUA tempat nikah pasangan tersebut menikah dulu. Setelah mendatangi KUA, berikut ini cara-cara cetak kartu nikah digital:
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
- Isi data pernikahan dengan lengkap, masukan nomor telepon dan alamat email aktif
- Kartu nikah digital dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang sudah terhubung dengan aplikasi WhatsApp
- Terakhir, cetak kartu nikah digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: