3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!
Tiga cara mengecek tilang elektronik Foto : Indonesiabaik --
Masukka informasi mengenai pelat nomor kendaraan anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan
Selanjutnya aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.
Setelah itu, klik ke menu pembayaram disitu, anda akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda.
Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM , internet Banking atau via marketplace
Demikian 3 macam cara untuk mengecek kendaraan, terkena tilang secara elektronik. Semoga artikel ini bermanfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: