3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!

3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!

Tiga cara mengecek tilang elektronik Foto : Indonesiabaik --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID -Teknologi terkini selalu maju dan berkembang seperti halnya sistem tilang elektronik

Di beberapa tempat di Indonesia sejak 2023 sudah berjalan cara tilang elektronik yakni tanpa ada petugas di jalanan. 

Cara tilang eletroknik bekerjanya sangat simpel, beberapa alat-alat canggih dipasang di setiap traffic light. 

Alat tersebut akan merekam semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat, secara otomatis.

Contoh-contoh tilang elektronik misalnya si pengendara menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap.

Pengendara tak perlu khawatir, akan ditilang secara elektronik, andaikan tidak melakukan pelanggaran.

Dikutip dari laman Daihatsu.co.id Ada tiga cara  untuk  mengecek tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang dan aplikasi Super-App

Berikut penjelasan cara mengecek e-tilang dengan menggunakan 3 Cara

1. Melalui Website

Jika memilih cara ini, langkah-langkahnya  pertama kunjungi laman resmi ETLE yang diakses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.

Seandai telah masuk, tahap berikutnya mengisi data kendaraan, silahkan unggah informasi berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin.

Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan. 

Tahap berikut, jika semua data kendaraan sudah diunggah, lalu klik cek data. Laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak. 

Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan dan waktu pelanggaran terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: