Mahfud Mundur Dari Menkopolhukam: Mau Beri Contoh Ke Pejabat yang Rangkap Jabatan

 Mahfud Mundur Dari Menkopolhukam: Mau Beri Contoh Ke Pejabat yang Rangkap Jabatan

Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, SH,LLM Foto : Harian Disway --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Cawapres nomor urut 3 Prof. Dr. Mahfud MD, SH, LLM menyatakan mundur dari Kabinet Presiden RI Joko Widodo disebuah acara tabrak Prof. di Semarang Jawa Tengah pada Selasa 23 Januari 2024.

Mahfud MD di Pilpres 2024 ini berpasangan dengan Calon Presiden Ganjar Pranowo yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Disaat bersamaan Mahfud merupakan seorang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)  Kabinet Indonesia Maju jilid 2 bentukan Jokowi.

Publik bertanya-tanya, mengapa Mahfud baru sekarang menyatakan mundur, padahal penetapan dia sebagai Calon Wakil Presiden sah dilakukan oleh KPU pada 23 Oktober 2024. 

Itu berarti jika dihitung dari tanggal penetapan ke tanggal mundur sebagai Menkopolhukam , maka ada jeda waktu sekitar  3 bulan atau selama 90  hari.

Kepada awak Media Mahfud menjelaskan dirinya mundur baru pada tanggal 23 Januari atau tiga bulan setelah penetapan Capres/cawapres,  dikarenakan hal tersebut tidak melanggar aturan. Ia tidak dilarang untuk  memegang dua jabatan secara bersamaan.

BACA JUGA:Tim AMIN Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu Soal Pernyataan Ini

BACA JUGA:Update Harga Bahan Pangan Sembako 26 Januari 2024 di Berbagai Wilayah: Cabai Merah Keriting Naik

BACA JUGA:Alasan Retno Marsudi Pilih Walk Out saat Israel Pidato di Dewan Keamanan PBB

Selama Kampanye berlangsung tugasnya sebagai Menteri tetap dituntaskan. Ia juga tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh fasilitas pemerintahan.

''Satu menurut aturan, itu (menjadi capres/cawapres,red) tidak dilarang, ''ungkap Mahfud dikutip dari Disway.

''Dulu yang tidak dilarang itu, Menteri, pejabat-pejabat pusatlah, ''imbuhnya.

Tetapi menjelang Pilpres 2024 kata Mahfud ditambah lagi aturannya. Bahkan wali kota pun ya tidak harus mundur.

Aturannya ditambah. Padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: