Staf Khusus Menko Polhukam Berhenti Usai Mahfud MD Tak Lagi Jadi Menteri

Staf Khusus Menko Polhukam Berhenti Usai Mahfud MD Tak Lagi Jadi Menteri

Mahfud Md bersama salah satu Stafsusnya Rizal Mustary.-Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya turut memberhentikan empat orang staf khusus (stafsus) yang melekat dengannya sejak ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) .

Keputusan itu, setelah dirinya resmi melepas jabatan Menko Polhukam. Keempat stafsus itu dipecat, agar tetap melekat dengannya yang kini tengah menjadi kandidat Cawapres 03.

"Dan mulai hari ini staf khusus saya akan saya pecat semua. Mulai hari ini saya pecat, karena ikut saya," ungkap Mahfud saat pamit kepada para staf Kemenko Polhukam, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Mahfud menyatakan pengangkatan dan pemberhentian staf khusus merupakan kewenangan Menko. Dia mengatakan sudah meminta agar surat pemberhentian empat staf khususnya itu dibuat sebelum dirinya resmi mundur.

BACA JUGA:

"Itu saya sudah minta agar dibuat surat pemberhentian karena ini mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang Menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," ucapnya.

Salah satu eks Staf Khusus Mahfud, Rizal Mustary, mengatakan total ada empat orang yang mundur, termasuk dirinya.

"Kami berempat berhenti bersamaan dengan berhentinya Pak Menko," kata Rizal dalam keterangan tertulis.

Diketahui Menko Polhukam Mahfud MD menitipkan dua hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyatakan mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Kata Mahfud MD ada dua tugasnya yang belum selesai selama memimpin Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kedua tugas tersebut ialah penarikan utang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pelanggaran HAM berat di massa lalu. Untuk kasus BLBI kata Mahfud MD, pihaknya telah berhasil menyita aset kasus BLBI sebesar Rp35,8 triliun.

BACA JUGA:

Di mana total kerugian negara akibat BLBI mencapai Rp111 triliun. Mahfud MD berharap sisa aset dana BLBI yang harus ditarik bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Adapun keempat stafsus tersebut ialah Staf Khusus Menko Bidang Komunikasi Rizal Mustary; Staf Khusus Menko Bidang Kerjasama Lembaga Budi Kuncoro; dan Staf Khusus Menko Bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: