Sejumlah Media Asing Soroti Debat Capres saat Prabowo Dicecar Lawan Soal Pertahanan

Sejumlah Media Asing Soroti Debat Capres saat Prabowo Dicecar Lawan Soal Pertahanan

Media Asing Soroti Debat Capres ke-3 --

Sementara itu media Jordan Times juga turut memuat isu debat capres-cawapres yang berlangsung Sabtu 7 Januari 2024, dengan artkel berjudul serupa milik VOA News.

Melalui artikel bertajuk "Indonesia's Prabowo grilled over fighter jet plan in third debate", media Jepang Nikkei Asia  menyorot Prabowo Subianto dalam debat capres-cawapres 2024 pada hari Sabtu 7 Januari 2024. 

"Selama debat resmi ketiga menjelang pemilihan presiden Indonesia bulan depan..., kandidat utama Prabowo Subianto dikecam atas rencana kementeriannya untuk membeli jet tempur bekas dari Qatar," tulis media tersebut.

BACA JUGA:

Tidak ketinggalan media Amerika Serikat Bloomberg, juga memuat isu debat capres-cawapres Indonesia tersebut, melalui artikel bertajuk "Indonesian Presidential Contenders Spar on Defense, Foreign Debt", menyorot perihal utang luar negeri.

"Para calon presiden Indonesia berdebat mengenai berbagai isu mulai dari risiko utang luar negeri hingga penyelesaian sengketa Laut China Selatan dalam debat yang disiarkan televisi pada Minggu malam, debat ketiga menjelang pemilu pada bulan Februari," tulis Bloomberg.

Sekilas Jalannya Debat Capres-Cawapres 2024

Debat ke-3 bakal calon presiden (bacapres) dan wakil presiden (bacawapres), diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) pukul 19.00 WIB.

Untuk pelaksanaan debat capres-cawapres kali ini, KPU telah menetapkan 11 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan debat.

BACA JUGA:

Selain Panelis, KPU juga telah menetapkan Moderator Debat III, yakni Ariyo Ardi, Jurnalis Global TV dan Anisha Dasuki, jurnalis iNews TV.

Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: