Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami

Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan dana transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.

Bagja mengatakan, laporan itu sedang didalami, ia menegaskan surat itu bersifat rahasia.

"Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2023.

"Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya. 

Untuk itu, lanjut Bagja, Bawaslu akan meneruskan laporan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.  

BACA JUGA:

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu. 

"Justru inilah momentum Bawaslu menunjukkan performa terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK," kata Neni saat dihubungi pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Kalau kemudian Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan Bawaslu rasanya sangat absurd," sambung Neni.

Bagja mengatakan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.

Terkait temuan pelanggaran dana di kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," tutur Bagja.

BACA JUGA:

"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: