Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami

Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami

Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye. Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: