Nomor Induk Kependudukan (NIK) Otomatis Jadi NPWP, Terobosan Brilian di Dunia Perpajakan Indonsia
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terobosan baru dilakukan dalam dunia perpajakan di Indonesia saat ini. Adalah dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah dipadankan atau dikoneksikan.
Masyarakat melalui cara pengotomatisan NIK sekaligus sebagai NPWP akan semakin mudah dalam mendapatkan macam -macam pelayanan Perpajakan.
Selama ini terkesan di masyarakat, mengurus soal-soal perpajakan itu ribet, banyak sekali syarat-syarat. Padahal yang benar, adalah tidak seperti yang kita duga atau kita persangkakan.
Menjadi wajib Pajak (WP) adalah sebuah kewajiban warga negara yang sudah memenuhi persyaratan. Karena dengan pajaklah pembangunan yang sedang digalakkan bisa berlangsung lancar.
BACA JUGA:
- Tidak Punya NPWP? Ada 5 Konsekuensi yang Harus Ditanggung
- Tutorial Membuat NPWP : Langkah-langkah Lengkap dan Mudah Dilakukan
Dana Pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara, ternyata akan kembali ke masyarakat juga, seperti dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum seperti jalan, bangunan yang dibangun oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Rupiah demi rupaih yang dikumpulkan oleh negara akan kembali dinikmati oleh setiap negara dalam bentuk macam fasilitas kesehatan, pendidikan, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Seseorang yang patuh dan taat membayarkan pajak atau menjadi wajib pajak yang baik adalah merupakan pahlawan untuk Bangsa dan Negara.
Negara maju sekalipun dan sudah dalam kategori negara kaya raya seperti Amerika Serikat juga tetap memberlakukan pajak kepada warganya untuk melaksanakan pembangunan di negara mereka.
BACA JUGA:
- Simak Langkah-Langkah Dalam Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
- Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!
Masyarakat yang belum memadankan NIKnya dengan NPWP, bisa dengan mudah melaksanakannya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Kementrian Keuangan melalui Direktorat Perpajakan Republik Indonesia mulai 1 Januari 2024 tahun depan ini, akan memberlakukan NIK sekaligus pula sebagai NPWP. Masyarakat yang belum memadankan atau mengkoneksikannya segera melakukannya.
Tidak perlu khawatir caranya sangat mudah sekali, tidak sampai berjam-jam. Hanya beberapa menit saja, jika tidak kendala tehnis proses pemadanan cepat berhasil
Berikut langkah-langkah memadankan NIK dengan NPWP dikutip dari laman Indonesia Baik.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: