JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 3034 mulai dari 1-14 September 2024. Kebutuhan CPNS Kemenag 2024 yakni sebanyak 20.772 orang.
Kabar tersebut tertuang dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Kemenag Nomor P-3103/SJ/B.II/KP.001/08/2024 tentang Pengadaan CPNS Kemenag RI Tahun Anggaran 2024 tertanggal 41 Agustus 2024.
Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024
Alokasi kebutuhan CPNS Kemenag 2024 adalah sejumlah 20.772 formasi. Formasi tersebut terdiri dari 32 jabatan, yakni:
- Guru Ahli Pertama
- Penerjemah Ahli Pertama
- Penyuluh Agama Ahli Pertama
- Analis Anggaran Ahli Pertama
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
- Analis Standardisasi Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Asisten Perpustakaan Terampil
- Auditor Ahli Pertama
- Lektor
- Penata Laksana Barang Terampil
- Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Pengembang Tafsir Al Quran Ahli Pertama
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Penghulu Ahli Pertama
- Pentashih Mushaf Al Qur'an Ahli Pertama
- Penyuluh Hukum Ahli Pertama
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Keuangan APBN Terampil
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Pustakawan Ahli Pertama
- Statistisi Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Pertama
Untuk rincian formasi, kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatannya tercantum dalam pengumuman formasi yang dikeluarkan oleh Kemenag.
BACA JUGA:
- Solusi Atasi Polusi Jakarta Ala Rano Karno Jika Terpilih Jadi Wakil Gubernur Jakarta
- Solusi Ridwan Kamil Atasi Masalah Polusi di Jakarta
Syarat CPNS Kemenag 2024
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS di Kemenag jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini persyaratan CPNS Kemenag 2024:
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
1. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
3. Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
- Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan di Kementerian Agama.
BACA JUGA:
- Dorong Optimalisasi Migas 2025, KEmenterian ESDM Genjot Produksi Minyak Rokan Hulu
- Heboh! Salah Satu Rumah Sakit di Jaksel Buat Peraturan Larang Dokter Umum dan Perawat Berhijab