Audrey Davis Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Terkait Vidio Syur di Polda Metro Jaya 6 Agustus 2024

Selasa 06-08-2024,13:24 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Audrey Davis hari ini disebut pastikan bakal penuhi pemanggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey telah berkoordinasi dengan pihaknya dan memastikan bakal datang.

"Dari hasil koordinasi dengan PH yang bersangkutan, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ siang ini," katanya kepada disway.id, Selasa 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Audrey Davis hari ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," katanya kepada disway.id.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Audrey bakal dimintai keterangan terkait video syur diduga mirip dengannya.

BACA JUGA:

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tsb adalah saksi AD," sebutnya.

"Kika benar, Kapan dan dimana video tsb diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," lanjutnya.

Sebelumnya, dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur Audrey anak artis David eks Naif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka berinisial MRS (22) dan JE (35). 

Diterangkannya, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 1 Agustus 2024.

Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu. 

Kategori :