JAKARTA, RADARPENA - Sebanyak 9 provinsi saat ini tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kabar baiknya, proses balik nama tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis tanpa bayar seperpun.
Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
Berikut adalah 9 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak:
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.
BACA JUGA:Pinjol Aman Bunga Rendah, Rugi Jika Tidak Segera Digunakan
2. Jawa Tengah
Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
3. Jawa Barat
Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023