Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.
Terdapat persyaratan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Manfaat Buah Kelapa untuk Kesehatan: Kenikmatan yang Sehat dari Alam Tropis
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan.
Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.
6. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.