9. DI Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor.
Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.