Jadwal Ganjil Genap Selama Libur Lebaran, Ditiadakan Sementara

Jadwal Ganjil Genap Selama Libur Lebaran, Ditiadakan Sementara

Jadwal Ganjil Genap Jakarta selama Libur Lebaran 2025--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jadwal ganjil genap selama Libur Lebaran 2025 di 26 ruas jalan di Jakarta dihentikan sementara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan meniadakan sistem ganjil genap selama cuti bersama Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Dikatakannya jadwal penghentian sementara ganjil genap yaitu mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 -7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025.

Syafrin menerangkan, aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA:Hasil Timnas Australia vs Indonesia: Penalti Kevin Diks Gagal, Garuda Tertinggal 3-0 di Babak Pertama

BACA JUGA:Libur Hari Nyepi 2025: Internet dan Penyiaran di Bali Dihentikan 24 Jam

Kemudian ditindaklanjuti melalui Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ujar Syafrin.

Di sisi lain, untuk kenyamanan dan ketertiban lalu libtas, Dishub DKI Jakarta resmi menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 dengan mengerahkan 2.800 personel.

Fokus utama operasi ini adalah penertiban parkir liar, yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di ibu kota.

"Sasaran operasi seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi, salah satunya adalah penertiban parkir liar yang tetap menjadi fokus utama," ujar Syafrin saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Penerima KJP Plus Gratis Masuk TMII, Ragunan, Ancol, dan Monas! Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Dishub juga akan merazia mobil angkutan barang yang tidak laik jalan untuk mencegah potensi kemacetan akibat kendaraan mogok di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: