Idul Fitri Kelabu, Gaji ke 13 dan 14 bagi PNS Terancam Ditiadakan

PNS Lesu Idul Fitri Kelabu THR rencana dihapus di 2025--
Radarpena.co.id, Jakarta - Baru - baru ini media sosial dibuat geger dengan kabar bahwa Biaya Pendidikan Anak (gaji ke 13) dan Tunjangan Hari Raya ( gaji ke 14 ) bagi PNS ditiadakan pada tahun 2025.
Informasi ini beredar luas di pesan berantai Whatsapp dan unggahan di berbagai platform medsos.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para Sekjen Kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Kabar ini sontak memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum.
Mengingat gaji ke 13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para PNS setiap tahunnya.
Tetapi untuk hal pastinya, hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang di Gerbang Tol Ciawi, Jasa Marga Buka 2 Gardu Tol dan GTO
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Truk Galon Tabrak Sejumlah Mobil, 8 Tewas
Sebagai tambahan informasi mengenai apa itu Gaji ke 13 dan 14 berikut adalah penjelasan singkatnya:
- Gaji ke-13 adalah Sejumlah uang yang diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru.
- Gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Penerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah sebagai berikut:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Truk Galon Tabrak Mobil Antre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: