Idul Fitri Kelabu, Gaji ke 13 dan 14 bagi PNS Terancam Ditiadakan

Idul Fitri Kelabu, Gaji ke 13 dan 14 bagi PNS Terancam Ditiadakan

PNS Lesu Idul Fitri Kelabu THR rencana dihapus di 2025--

BACA JUGA:Polemik LPG 3 Kg Susahkan Rakyat, Menteri Bahlil: Nggak Usah Dipersalahkan Siapa-Siapa, Gak Usah Diperpanjang

  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Bagi ASN namun tidak semua ASN mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  •  
  • Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: