Pengertian Taaruf dalam Islam: Ini Hukum dan Tata Cara Pendekatan yang Bukan Pacaran

Pengertian taaruf dalam Islam --pexels.com/Emir Isovic
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Taaruf dalam Islam seringkali menjadi alternatif bagi mereka yang ingin mencari pasangan hidup tanpa terjebak dalam praktik pacaran yang tidak dianjurkan.
Meskipun terdengar mirip, taaruf memiliki proses dan tujuan yang lebih jelas, yaitu untuk menuju pernikahan yang sah sesuai syariat Islam.
Artikel ini akan menjelaskan pengertian taaruf, hukum, serta tata cara pelaksanaannya.
Apa Itu Taaruf dalam Agama Islam?
Secara sederhana, taaruf dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan mengenal seseorang dengan tujuan yang baik dalam konteks mencari jodoh namun tetap berdasarkan syariat Islam.
Prinsip dasar dari taaruf adalah saling mengenal antara keluarga pria dan wanita, sehingga menciptakan sebuah ikatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Dalam perspektif bahasa, istilah 'taaruf' berasal dari kata "ta'arafa-yata'arafu" yang berarti saling mengenal. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar dua pihak yang berniat untuk menikah.
BACA JUGA:
- Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin dan Kamis Lengkap Artinya, Bolehkah Digabung?
- 3 Amalan Sederhana di Bulan Ramadhan yang Bisa Mendatangkan Pahala Berlimpah
Dengan demikian, tarekat taaruf sangatlah mulia karena memiliki tujuan yang agung, yaitu membangun kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Hukum Taaruf dalam Islam
Hukum taaruf dalam Islam adalah diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Proses taaruf membantu pria dan wanita yang sudah siap menikah untuk saling memahami kecocokan satu sama lain.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW menekankan pentingnya melihat calon perempuan sebelum memutuskan untuk melamar.
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang perempuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi)
Proses taaruf juga berfungsi sebagai masa evaluasi untuk menentukan apakah kedua belah pihak cocok satu sama lain, selain itu juga sebagai ajang untuk bertukar informasi sebelum melangkah ke tahap pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: