Kasus Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km, DPR Ngamuk dan Langsung Turun Tangan

Kasus Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km, DPR Ngamuk dan Langsung Turun Tangan

Modus pemasangan pagar laut misterius-chandra pratama-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di pesisir Tangerang, Banten membuat DPR ngamuk-ngamuk.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan langsung  melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. 

Kegiatan sidak ini dilakukan bersama anggota Komisi IV lainnya yaitu Riyono Caping.

Ia mengatakan pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:

Ia menjelskan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. 

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: