Saksi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Seluruh Kecamatan di Jakarta Utara
Penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono tolak tandatangani hasil rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Utara.
Komisioner KPU Jakarta Utara, Abie Marullah Madugiri mengungkapkan saksi paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani formulir model D Hasil tingkat kecamatan di Jakarta Utara.
Untuk diketahui formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di tingkat distrik atau kecamatan.
Diketahui, di Jakarta Utara terdapat 6 kecamatan yakni, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
"Iya (menolak tanda tangan) disemua kecamatan," ungkap Abie.
BACA JUGA:
Namun Abie tak mengungkapkan alasan saksi RIDO menolak teken hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tersebut.
Sebelumnya, KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan jika saksi RIDO menolak tandatangani formulir model D di 3 kecamatan.
Adapun 3 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
Komisioner KPU Jakarra Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, ada 2 alasan saksi pasangan RIDO menolak tandatangani form model D.
Alasanya yang pertama kata Sahat, saksi RIDO mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah di kecamatan tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian yang kedua lanjut Sahat, saksi paslon momor 01 itu mempersoalkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan surat C pemberitahuan atau yang biasa disebut undangan memcoblos.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang menolak menandatangai form D hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: