PPN 12% Jadi yang Tertinggi di ASEAN
PPN naik 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025--istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan menaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2024. Nilai PPN 12% menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 nanti.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan rencana penerapan PPN 12% ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.
Sementara itu dilansir dari data Worldwide Tax Summaries, besaran PPN Indonesia yang saat ini berjumlah sebesar 11 persen hanya memiliki jarak perbedaan 1 persen dengan besaran PPN di negara Filipina, yang berjumlah sebesar 12 persen.
BACA JUGA:
- Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Mulai Diberlakukan
- Daftar Lengkap Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen
Dengan kata lain, dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka nantinya besaran PPN di Indonesia menjadi PPN dengan nilai tertinggi se-ASEAN, bersama dengan negara Filipina.
Kendati begitu, rencana ini pun juga menuai kritik serta kekhawatiran dari kalangan Ekonom dan pengamat, serta pengusaha. Pasalnya, kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.
Salah satunya adalah Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Dalam keterangannya, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.
"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik —kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia— akan ikut melemah," ujar Achmad ketika dihubungi oleh radarpena.co.id grup disway.id pada Sabtu 16 November 2024.
BACA JUGA:
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga tentunya akan memiliki pengaruh besar kepada masyarakat yang berasal dari kelas menengah ke bawah, terutama dari mereka yang masih digaji UMR.
"Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok. Dalam banyak kasus, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar," pungkas Achmad.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: