WANTED! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tiba-Tiba Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

WANTED! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tiba-Tiba Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi--net

Ia mengaku kliennya tidak bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan.

BACA JUGA:

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," lanjutnya.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin. 

Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta. 

Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ayu)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: