WANTED! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tiba-Tiba Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka korupsi--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - WANTED! Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tiba-tiba hilang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hilangnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor membuat KPK langsung menerbitkan Perintah Penangkapan (Sprinkap).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.
Adapun, hal ini terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin. Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:
- KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penyebabnya
- Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Silakan Saja
Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil bahwa Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Kemudian, Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
BACA JUGA:
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Adapun, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaki tak tahu keberadaan kliennya. Ia mengatakan bahwa tidak melakukan kontak setiap hari dengan Paman Birin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: