Gegara Tanda Tangan, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Meski Tak Terima Aliran Dana

Gegara Tanda Tangan, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Meski Tak Terima Aliran Dana

Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-anisha-Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada awak media.

Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu  dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.

Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.(rafi adhi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: