3 Hakim PN Surabaya Pembebas Gregorius Ronald Tannur Sang Pembunuh, Resmi Ditetapkan Tersangka

3 Hakim PN Surabaya Pembebas Gregorius Ronald Tannur Sang Pembunuh, Resmi Ditetapkan Tersangka

Kolase Tampang 3 Hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka dan Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas kasus pembunuhan--Instagram @mohmahfudmd

Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: