Bertentangan dengan Putusan MK, Buruh Tolak Rumusan Penetapan UMP Pemerintah
Buruh akan menggelar aksi mogok nasional tuntut kenaikan upah--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Buruh dengan tegas menolak rumusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dibuat pemerintah.
Buruh menolak karena rumusan UMP yang dibuat pemerintah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Diketahui, dalam rumusan UMP, Menaker Yassierli membagi dua kelompok upah buruh, yakni kategori industri padat karya dan padat modal.
"Jelas keputusan draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya Selasa 26 November 2024.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Menurutnya, pembagian dua kategori kenaikan upah jelas melanggar putusan MK.
BACA JUGA:
- Inilah Rincian Upah Minimum untuk Hidup Layak di Jakarta Tahun 2024
- Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024
Menurut Andi, putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.
"Komponen ini juga mesti memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa saat ini memang terdapat pembicaraan mengenai kebijakan pemisahan antara upah minimum dengan di sektor padat karya dan padat modal. Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa usulan ini masih berupa wacana saja.
"Masih berupa draft. Kita sadar ada perusahaan yang masih mengalami kesulitan dalam kondisi finansial, ini kita rumuskan secara regulasi," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 25 November 2024.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: