Upah Minimum Resmi Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Asosiasi Tekstil

Upah Minimum Resmi Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Asosiasi Tekstil

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja-Disway.Id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kondisi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional hingga saat ini dikabarkan masih berada dalam situasi yang memilukan.

Bahkan, sejumlah pabrik tekstil sudah melakukan penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 13.000 orang.

Oleh karena itulah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengharapkan adanya kelonggaran yang bisa diberikan untuk industri TPT dan Sepatu dalam keringanan dalam upah minimum provinsi (UMP).

“Ya saya harap industri padat karya TPT dan sepatu bisa diberikan istilahnya kelonggaran dalam hal kenaikan UMP,” ujar Jemmy ketika ditemui oleh Disway dan awak media lainnya di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.

Melanjutkan, Jemmy sendiri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa pihak yang berasal dari asosiasi industri dan pengusaha juga masih belum dapat menerima besaran jumlah upah UMP yang sudah ditetapkan, yang sebesar 6,5 persen.

“Rasanya masih sama, Kadinda dan Apindo, masalah UMP ini, UMK ini, sama jadinya belum bisa menerima secara utuh, kisaran 6 sampai 6,5 itu,” jelas Jemmy.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Gaji Guru Naik 100 Persen dari Gaji Pokok Mulai 2025

BACA JUGA:Intip Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024, Besaran Tunjangan sesuai Resiko Loh!

Menurut Jemmy, penolakan yang diberikan ini sendiri juga didasari oleh kondisi industri TPT dan Sepatu yang masih belum juga membaik.

“Istilahnya, utilisasi di industri kondisi sekarang sangat jelek. Dan kita kalau lihat tarik data, pekerja di sektor formal berapa tahun ini kan menurun terus. Sedangkan harus kita sadari, pekerja yang di sektor formal kan mempunyai jaminan kesehatan, jaminan hari tua,” pungkas Jemmy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 29 November 2024.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: