Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024

Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024

BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID -Pemkot Bandar Lampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112 ribu Pada Rabu, 22 November 2023.

 Penentuan UMK itu merupakan dari hasil rapat dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung yang diungkapkan langsung Wali Kota Bandar Lampung.

Wali kota Bandar Lampung menjelaskan, pengupahan ditetapkan dalam tiga kategori yaitu kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 persen.

BACA JUGA:

Jadi UMK Bandar Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp 112.282.

Dengan kenaikan itu, maka UMK dari Rp 2.991.349 di tahun 2023 kini menjadi Rp 3.103.631 di tahun 2024 mendatang.

Dari Alpha 0,1 hingg 0,3 Kota Bandar Lampung memililh 0,3, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

Berikutnya, Pemkot Bandar Lampung bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung untuk disahkan dan dipergunakan di tahun 2024.

Wali Kota Bandar Lampung itu menegaskan perusahaan harus menaati keputusan tersebut, meski ada beberapa pertimbangan untuk perusahaan yang memang berpenghasilan tidak terlalu banyak.

BACA JUGA:

Upah minimum atau UMK merupakan standar yang ditetapkan pemerintah agar suatu perusahaan membayar upah pekerja dengan layak.

Yang mana upah minimum Ini kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Aturan UMK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yang mana Regulasi ini kemudian dibatalkan MK karena dianggap cacat formil atau inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: