Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024
Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:
- Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Kamis 16 November 2023
- Catat! 3 Tempat Trifting di Bandar Lampung yang Ramai di Kunjungi
Pada akhirnya UMK merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten kota.
Nah kali ini ada informasi terkait kenaikan UMK di Bandar Lampung
Dilansir dari sumber radarlampung.co.id Pemkot Bandar Lampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112 ribu Pada Rabu, 22 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: