Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024

Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:

Pada akhirnya UMK merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten kota.

Nah kali ini ada informasi terkait kenaikan UMK di Bandar Lampung

Dilansir dari sumber radarlampung.co.id Pemkot Bandar Lampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112 ribu Pada Rabu, 22 November 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: