Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Meirizka Widjaja Bayar Rp3,5 Miliar pada 3 Hakim PN Surabaya

Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Meirizka Widjaja Bayar Rp3,5 Miliar pada 3 Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terungkap uang yang dibayarkan Meirizka Widjaja untuk membebaskan sang anak Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ternyata Meirizka Widjaja mengeluarkan uang sebanyak Rp3,5 untuk 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) mengeluarkan Rp3,5 miliar untuk menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Abdul mengatakan peristiwa menyuap itu bermula saat MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus ini agar menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA:

Abdul mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.

Abdul mengatakan selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024 siang.

"Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konferensi pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: